Warga diimbau untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial. Penyebarluasan konten yang berkaitan dengan masalah SARA, pornografi, ujaran kebencian dan menjatuhkan martabat seseorang, dapat dikenakan sanksi pidana.
"Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan atau tanpa sadar lalu menyebarluaskan informasi seperti itu. Akibatnya orang yang tidak bersalah menjadi bersalah secara hukum," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, korban berinisial MM, mantan anggota DPRD Mimika periode 2004 - 2009. Dia juga telah membuat laporan atas penyebarluasan video mesum itu.