UMP Papua 2022 Naik 1,29 Persen Jadi Rp3.561.932

Antara
UMP Papua naik 1,29 persen. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Papua pada 2022 sebesar Rp3.561.932. Besaran ini ditetapkan berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan.

Sekda Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan, ada kenaikan 1,29 persen tersebut sebesar Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.516.700.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932  per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Kota Jayapura, Papua, Jumat (19/11/2021).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP 2022 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya.

"Penentuan UMP ini ada formulanya, jadi di dalam sidang nanti akan dibahas bersama, termasuk data pendukung lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen. Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi. UMP akan ditentukan oleh gubernur.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 13 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 9 Maret 2026, Lengkap Panduan Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal