SORONG, iNews.id - Sejumlah kelurahan di Kota Sorong, Papua Barat, mengeluarkan surat rekomendasi rapid test gratis bagi warga. Padahal mereka tidak berwenang untuk menerbitkan dokumen tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sorong, Herlin Sasabone mengatakan, kelurahan hanya boleh memberikan surat keterangan tidak mampu kepada warganya. Bukan rekomendasi untuk rapid test gratis.
"Masih ada kelurahan yang mengeluarkan surat rekomendasi kepada masyarakat untuk mendapatkan tes cepat gratis di Puskesmas padahal bukan kewenangannya," kata Herlin di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (15/7/2020).
Menurut dia, surat rekomendasi ini hanya bisa dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sorong. Warga hanya perlu membawa dokumen penyerta seperti KTP dan surat tidak mampu dari kelurahan.
Lalu mereka mendatangi puskesmas agar bisa rapid test tanpa pungutan biaya. Selain itu, pemeriksaan cepat ini juga hanya dikhususkan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan, termasuk mahasiswa dan pelajar.