Terapkan PPKM Mikro, Aktivitas Warga di Teluk Wondama Dibatasi selama 14 Hari

Antara
Pemeriksaan penumpang kapal di pelabuhan Teluk Wondama. (Foto: Antara).

WONDAMA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha dibatasi sementara.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Bupati Teluk Wondama No 338/293/BUPTW/VII/2021. Disebutkan bahwa 100 persen ASN bekerja dari rumah, kecuali yang sifatnya pelayanan publik, 25 persen di kantor.

Lalu kegiatan sosial kemasyarakatan diatur sebagai berikut, resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan prokes ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Acara pengantaran maskawin, kegiatan seni budaya, olahraga, rekreasi dan rapat urusan adat ditiadakan selama 14 hari ke depan.

Selanjutnya untuk kegiatan usaha, kata dia, ketentuannya adalah fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan areal publik lainnya ditutup sementara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

57 tahun lalu

7 Karyawan Perusahaan Terseret Arus Sungai di Teluk Wondama, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Petugas Nakes di Teluk Wondama Tewas di Pinggir Pantai, Polisi Masih Selidiki

57 tahun lalu

Korban Tewas Kapal Bupati Teluk Wondama Meledak dan Terbakar Diterbangkan ke Kampung Halaman

57 tahun lalu

Kronologi Speedboat Bupati Teluk Wondama Terbakar, Diawali Ledakan hingga ABK Terlempar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal