Tarif Baru PCR bagi Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Hari Ini di Mimika

Antara
Para petugas lapangan yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika mengikuti rapid test. (Foto: Antara)

TIMIKA, iNews.id - Tarif baru pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan sebesar Rp525.000 mulai berlaku hari ini, Rabu (18/8/2021) di Kabupaten Mimika, Papua. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021.

"Tarif baru tes PCR bagi pelaku perjalanan diberlakukan mulai hari ini," kata Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu, di Kota Timika, Papua, Rabu (18/8/2021).

Sebelumnya tarif pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan sebesar Rp900.000 sesuai surat edaran sebelumnya dari Kemenkes. Sementara untuk pasien Covid-19 tidak dipungut biaya sama sekali.

"Dari dulu untuk pasien tetap gratis sampai sekarang," ujar Antonius.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terkuak! Ini Identitas Anggota KKB Buron Penembakan Warga Sipil di Puncak Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal