Soal UU Otsus Papua, Mahfud MD: Ini Dibentuk untuk Perkuat Ikatan Kesatuan

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak kampus ikut menjaga kesatuan bangsa dari ancaman radikalisme dan separatisme. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah membentuk Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun ketentuan itu tertuang dalam pasal Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2).

"Undang-Undang ini dibentuk secara sangat konsisten dengan UUD 1945, yakni dibentuk secara bersama oleh DPR bersama Pemerintah," ujar Mahfud dalam sidang pembacaan keterangan atau jawaban Presiden atas permohonan pengujian UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Selasa (16/11/2021).

Dalam pasal yang telah dipaparkan oleh dikatakannya, bahwa yang berhak untuk mengajukan rancangan UU adalah presiden dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. Adapun mekanisme pembentukannya, setiap rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden agar mencapai atau mendapat persetujuan bersama.

"Presiden berhak mengajukan rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tidak ada lembaga atau orang lain yang boleh ikut menetapkan dalam persetujuan bersama sebagai kekuasaan dan hak ekslusif DPR dan presiden harus mendengar berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib selaku pemohon menyampaikan bahwa pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau Pemerintah.

"Majelis Rakyat Papua yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan UU ini secara final tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya," ucapnya.

Dia menuturkan tujuan dibentuknya UU Otsus Papua tiada lain guna memajukan Provinsi Papua yang merupakan bagian dari NKRI.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Mahfud MD Berikan Komentar Menohok Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal