Pemerintah tahun ini menargetkan 31,8 juta anak bisa ikut serta dalam program eliminasi campak dan pengendalian penyakit rubella. Fase I telah dilaksanakan selama Agustus-September di seluruh Pulau Jawa dengan lebih dari 35,3 juta anak menjadi pesertanya.
Fase II akan dilaksanakan pada bulan yang sama. Sebanyak 31,8 juta anak diharapkan ikut serta untuk membebaskan Indonesia dari penyebaran dua penyakit yang mematikan tersebut.
Vaksinasi rubella ini juga memicu pro kontra di masyarakat terutama masalah kehalalan vaksin Measles Rubella (MR). Pasalnya, vaksin tersebut belum lagi memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terkait masalah itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, vaksin nonhalal sebenarnya pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia 16 tahun silam. Fatwa tersebut muncul dikarenakan adanya kedaruratan pada masa itu.