"Sebelumnya warga memalang jalan selama 14 hari hingga menyebabkan 147 kendaraan yang mengangkut sembako dan bahan bangunan dari Jayapura tertahan," ujarnya.
Ratusan kendaraan itu baru melanjutkan perjalanan ke Wamena, Kamis (29/7/2021) setelah massa membuka barikade yang dibuatnya dan mengizinkan ratusan kendaraan melanjutkan perjalanan ke Wamena dan Jayapura.
Aksi massa ini dilakukan massa pendukung Erdi Dabi dan Jhon Wilil berawal saat putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan per tanggal 29 Juni memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo tanpa keikutsertaan pasangan calon tersebut.
Akibat putusan itu, massa langsung melakukan aksi pembakaran terhadap sejumlah bangunan baik itu perkantoran maupun rumah dan kios milik warga. Tercatat 1.349 orang diungsikan dari Yalimo ke Wamena.