RUU Otsus Disahkan, Kapolda: Situasi di Papua Relatif Kondusif

Antara
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menilai, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pascapengesahan Undang-Undang Otsus relatif kondusif. Sementara belum ada laporan aksi-aksi massa yang menonjol.

"Hingga Kamis (15/7/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIT, tidak ada laporan menonjol dari polres-polres, namun anggota kepolisian setempat diminta tetap waspada," kata Irjen Pol Fakhiri di Kota Jayapura, Jumat (16/7/2021) pagi.

Menurut dia, kondisi Papua saat ini tak lepas dari peran serta tokoh masyarakat, agama dan pemerintah daerah bersama jajaran TNI Polri.

Peran serta semua pihak ini, kata Irjen Pol Fakhiri, mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. Dia berharap kondisi ini dapat terus terwujud sehingga masyarakat bisa beraktivitas normal tanpa rasa takut setiap harinya.
 
"Mudah-mudahan kondisi tersebut tetap dapat terwujud, sehingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa rasa takut," ujar dia.
 
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Otsus Papua pada Kamis (15/7/2021) malam. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
13 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

14 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

2 bulan lalu

Polda Papua Siaga Penuh Jelang Persipura vs Adhyaksa, Kerahkan 700 Personel Gabungan

4 bulan lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal