SORONG, iNews.id – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dimusnahkan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Kota Sorong, Senin (27/5/2019). Pemusnahan barang bukti miras selundupan dari berbagai merek ini merupakan hasil tangkapan selama triwulan I 2019 (Januari-Maret).
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, sedikitnya ada 1.120 botol miras illegal yang dimusnahkan. Terdiri atas 936 botol minuman beralkohol jenis bir dengan berbagai merek, 137 botol aqua ukuran 1500 ml dan 47 botol aqua ukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus (CT).
"Terima kasih kepada jajaran Polair yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Menyimak apa yang disampaikan direktur, saya lihat sudah banyak kemajuan semenjak berdiri 2014. Dalam umurnya yang kelima, sudah banyak kemajuan dari personel," kata Kapolda Papua Barat di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (27/5/2019).
Menurutnya, wilayah perairan Papua Barat cukup luas. Namun yang paling penting dalam melaksanakan tugas yakni berkoordinasi lintas sektor untuk mencapai sebuah hasil yang maksimal. Melalui pemusnahan miras ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang nantinya ditimbulkan jika sampai dikonsumsi oleh masyarakat.
"Yang paling penting berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi kemaritiman untuk mencapai hasil yang maksimal," ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan miras Ilegal ini yakni, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong, perwakilan Bea Cukai Sorong, perwakilan Kepala Stasiun Karantina Sorong, Kepala Kantor Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan laut (PSPL) Sorong, Perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), tokoh masyarakat, tokoh agama beserta Jajaran Ditpolairud Polda Papua Barat.