Ribuan Miras Selundupan Hasil Sitaan Ditpolairud Polda Papua Barat Dimusnahkan

Chanry Andrew Suripatty
Suasana saat pemusnahan barang bukti miras ilegal di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dimusnahkan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Kota Sorong, Senin (27/5/2019). Pemusnahan barang bukti miras selundupan dari berbagai merek ini merupakan hasil tangkapan selama triwulan I 2019 (Januari-Maret).

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, sedikitnya ada 1.120 botol miras illegal yang dimusnahkan. Terdiri atas 936 botol minuman beralkohol jenis bir dengan berbagai merek, 137 botol aqua ukuran 1500 ml dan 47 botol aqua ukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus (CT).

"Terima kasih kepada jajaran Polair yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Menyimak apa yang disampaikan direktur, saya lihat sudah banyak kemajuan semenjak berdiri 2014. Dalam umurnya yang kelima, sudah banyak kemajuan dari personel," kata Kapolda Papua Barat di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (27/5/2019).

Menurutnya, wilayah perairan Papua Barat cukup luas. Namun yang paling penting dalam melaksanakan tugas yakni berkoordinasi lintas sektor untuk mencapai sebuah hasil yang maksimal. Melalui pemusnahan miras ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang nantinya ditimbulkan jika sampai dikonsumsi oleh masyarakat.

"Yang paling penting berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi kemaritiman untuk mencapai hasil yang maksimal," ucapnya.

Turut hadir pada kegiatan pemusnahan miras Ilegal ini yakni, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong, perwakilan Bea Cukai Sorong, perwakilan Kepala Stasiun Karantina Sorong, Kepala Kantor Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan laut (PSPL) Sorong, Perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), tokoh masyarakat, tokoh agama beserta Jajaran Ditpolairud Polda Papua Barat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Musnahkan 385.000 Batang Rokok Ilegal di Palangka Raya 

57 tahun lalu

Operasi Pekat Lodaya 2023, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras

57 tahun lalu

Jelang Nataru, 7.321 Botol Miras Digilas Stoom Walls di Mapolres Cimahi

57 tahun lalu

Polres Klaten Musnahkan Barang Bukti 10.057 Botol Miras Ilegal

57 tahun lalu

Peredaran Miras di Karawang Marak, Sekali Dimusnahkan 22.000 Botol  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal