Kasat Reskrim Ipda Firmansyah menegaskan, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang objektif dan transparan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat agar peka terhadap situasi di sekitar, terutama bila ada masalah dalam rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Jangan ragu melapor agar dapat dicegah sejak dini,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan keluarga tersangka yang sempat mengira terjadi penculikan bayi. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jasad bayi terkubur di halaman rumah pelaku.
Investigasi mengungkap fakta mengejutkan, bayi tersebut ternyata dibunuh oleh ibu kandung. Pelaku menutup mulut dan hidung sang bayi hingga tak bernapas, kemudian mengubur jasad korban di depan rumah dan menutupinya dengan potongan seng.
“Setelah memastikan bayinya meninggal, pelaku berpura-pura seolah anaknya masih hidup, bahkan menyebarkan cerita palsu tentang penculikan di media sosial,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian bayi, sarung tangan, bantal, ayunan, potongan seng, dan sebilah parang.