Rapat Pleno KPU, Cabup Usungan Perindo Menang Telak pada Pilkada Boven Digoel

Edy Siswanto
Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

“Jadi jika ada Paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK, itu hak Paslon. Waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari kedepan terhitung hari kerja," kata Theo.

Meski pleno berjalan lancar dan kondusif, hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi Paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi.

Menurut Theo, saksi Paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja ataupun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai.

“Semua keberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” kata Theo.

Meski demikian, KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walaupun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatangani.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Mafia BBM, Rampeani Rachman Desak Pengawasan Ketat di SPBU Mimika

57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Naik Perahu Jemput Aspirasi, Musa Naa Temukan Jalan Rusak dan Minimnya Layanan Dasar

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal