Pria Ini Bunuh Pemuda di Biak Numfor, Motif Terbakar Api Cemburu

Donald Karouw
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: Humas Polda Papua)

Dalam penanganan kasus, polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, sepasang sandal, celana pendek, satu unit motor dan helm kuning.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja di Jayapura Tewas Diduga Dibakar Ibu Angkat

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal