Menurut dia, upaya pengendalian Covid-19 harus dilaksanakan dengan bersinergi dan berkolaborasi bersama seluruh elemen, termasuk masyarakat. Terutama dalam mencegah adanya kerumunan warga dan disiplin mengenaskan masker saat beraktivitas.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Jayapura menerapkan aturan agar restauran, rumah makan, kafe, hanya 25 persen dari kapasitas dan jam operasional hingga pukul 18.00 WIT.
Khusus toko obat dan apotik diizinkan beroperasi seperti biasa, namun dengan memperketat protokol kesehatan, baik di lingkungan kerja atau saat melayani pelanggan.