Prajurit Kostrad Amankan 21 Kg Vanili Ilegal di Perbatasan Papua

Irfan Ma'ruf
Prajurit Yonif PR 328/Dgh menunjukkan barang bukti 21 kg vanili ilegal yang diamankan dari SK di Pos Pitewi, Papua, Minggu (3/2/2019). (Foto: Dispenad).

Sebagaimana tugas yang diterimanya, Satgas Pamtas di ujung perbatasan Indonesia-Papua Nugini berkewajiban antara lain menjamin untuk tidak terjadi atau mencegah infiltrasi dari luar negeri.

“Ini penting kita lakukan, karena upaya infiltrasi atau pelintas batas ilegal dapat dimungkinkan terjadi (di wilayah perbatasan), khususnya terkait dengan penjualan barang terlarang seperti senjata, narkoba dan lain sebagainya,” ujar Erwin.

Namun, di luar penyelundupan itu ternyata banyak terjadi kegiatan ilegal, salah satunya penyelundupan vanili. Terkait kejadian ini, pengemudi mobil, SK (27 tahun) dimintai keterangan.

Selain itu, lima penumpang warga negara Papua Nugini, yaitu E (50), L (15), B (21), T (22 ) dan D (21) juga diperiksa karena masuk tanpa melalui prosedur resmi (pelintas batas ilegal).

’’Menurut pengakuan mereka, vanili akan dijual di Jayapura. Setelah laku (mereka) akan kembali lagi ke PNG (Papua Nugini),” ucap Erwin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja di Jayapura Tewas Diduga Dibakar Ibu Angkat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal