Posting Ujaran Kebencian, Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Polisi

Antara
GM mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jayapura ditangkap polisi karena postingannya di media sosial Facebook yang mengandung unsur SARA. (Foto: Antara)

“Pelaku mengakui telah memposting tulisan tersebut dengan menggunakan akun facebook “Gerads Miagoni” Jayapura miliknya,” kata Kamal.

Dia menambahkan, GM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Ujaran kebencian maupun provokasi yang berujung pada tindakan serta merugikan orang lain atau bangsa dan negara akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku,” kata Kombes Kamal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil

57 tahun lalu

Gegana Polda Papua Dikerahkan ke Biak, Sisir Lokasi Ledakan Bom PD II yang Tewaskan 5 Orang

57 tahun lalu

Penyebab Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak Papua, Ini Kata Kapolres

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal