Polisi Tangkap Penganiaya Dokter Jaga RSUD Waisai Raja Ampat

Chanry Andrew Suripatty
Wakil Kepala Polres Raja Ampat Kompol Anjar Purwoko. (Foto: iNews.id/Chanry ANdrew Suripatty)

Menurut Anjar Purwoko, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Direktur RSUD Raja Ampat, Dr Agus Arianto mengaku kecewa atas aksi main hakim sendiri yang dilakukan keluarga pasien terhadap dokter. Padahal, pelayanan petugas medis atau dokter jaga di RSUD Waisai sudah sesuai prosedur.

"Saya sangat menyesalkan adanya main pukul begini ya, apalagi petugas medis telah bekerja sesuai prosedur dalam berikan pertolongan kepada pasien,” katanya.

Terkait adanya aksi mogok para petugas medis di IGD RSUD Waisai, menurut Agus hal itu merupakan spontanitas dari para petugas medis terkait adanya kasus penganiayaan rekan mereka oleh keluarga pasien.

Diketahui, nasib nahas menimpa dokter jaga di RSUD Waisai, Raja Ampat, berinisial FJ. Dia dianiaya keluarga pasien saat sedang melaksanakan tugas menangani pasien emergency pada Selasa (12/2/2019) dini hari sekitar pukul 01.20 WIT. Akibat penganiayaan tersebut FJ mengalami luka sobek pada bagian bibir sebelah bawah dan mendapatkan tiga jahitan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal