Polda Papua Tetapkan 2 ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah di Mappi Rp25,8 Miliar

Antara
Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp25,8 miliar. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsidana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp25,8 miliar. Kedua ASN, yaitu TT (57) menjabat sebagai PLT Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS (50) yang menjabat Kasie SDMK Dinkes Kabupaten Mappi.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu mengatakan, kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerja sama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.

"Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah," ujar Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis (11/8/2022).

Dia menuturkan, dana sebesar Rp25,8 miliar itu dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017 dan dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8.509.708.120.

Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, kata dia berasal dari tersangka TT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620.

Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke. Menurutnya, keduanya tidak ditahan karena kooperatif. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal