Bila diruntut, status KKB awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menetapkan KKB Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).
Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan.
Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ketika itu yakni Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemerintah secara de facto telah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
"Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).