Perbedaan KKB dan KST Papua, Kelompok Bersenjata yang Dilabeli Teroris

Donald Karouw
Ilustrasi KKB Papua. (Foto: INews.id)

Bila diruntut, status KKB awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menetapkan KKB Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).

Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan.

Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ketika itu yakni Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemerintah secara de facto telah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.

"Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

4 hari lalu

8 Orang Ditangkap terkait Jaringan KKB Yahukimo Pimpinan Ronal Heluka

4 hari lalu

Identitas 3 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Senjata di Yahukimo, Salah Satunya Roni Rubis

5 hari lalu

3 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita 3 Senpi

5 hari lalu

TNI Kuasai Tempat Transit OPM di Intan Jaya, Sejumlah Senpi dan Amunisi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal