"Di semua wilayah, miras itu ada. Sekarang yang harus kita lakukan tinggal bagaimana melakukan pengawasan," kata Saleh.
Bahkan dalam peraturan Presiden (perpres) sudah dijelaskan pengawasan terhadap peredaran miras. Regulasi ini yang kemudian dijabarkan dalam perda atau peraturan kepala daerah (perkada).
Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom, dalam kesempatan tersebut menekankan agar masyarakat lebih dulu berhenti membeli miras untuk dikonsumsi. Kalau sudah begitu, kios-kios tersebut akan tutup dengan sendirinya.
"Kita tidak mungkin dapat menutup peredaran miras, karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan sebagai pendapatan daerah. Tapi akan kita atur regulasi penjualannya," kata Elminus.