Pemprov Papua Akan Kaji Kembali Perpres Investasi Minuman Beralkohol

Antara
Penjabat Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa (Foto: Antara/Hendrina Dian Kandipi)

JAYAPURA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman beralkohol akan dikaji ulang Pemerintah Provinsi Papua. Sebab aturan ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi di setiap daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Papua.

"Kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No 13 Tahun 2015, sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing," kata Doren di Kota Jayapura, Papua, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, berdasarkan arahan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman, sebaiknya tidak ada minuman beralkohol.

"Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," ujarnya.

Dia menjelaskan usulan untuk penanaman modal minuman beralkohol ini disesuaikan dengan kewenangan daerah kembali.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
13 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

14 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

15 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

3 bulan lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal