Pemprov Papua Akan Kaji Kembali Perpres Investasi Minuman Beralkohol

Antara
Penjabat Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa (Foto: Antara/Hendrina Dian Kandipi)

JAYAPURA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman beralkohol akan dikaji ulang Pemerintah Provinsi Papua. Sebab aturan ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi di setiap daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Papua.

"Kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No 13 Tahun 2015, sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing," kata Doren di Kota Jayapura, Papua, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, berdasarkan arahan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman, sebaiknya tidak ada minuman beralkohol.

"Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," ujarnya.

Dia menjelaskan usulan untuk penanaman modal minuman beralkohol ini disesuaikan dengan kewenangan daerah kembali.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 13 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal