MANOKWARI, iNews.id - Polisi memeriksa 15 orang saksi terkait kasus perusakan fasilitas dan pemukulan seorang pejabat administrasi Universitas Papua di Kabupaten Manokwari. Saksi-saksi ini merupakan para pejabat, dosen dan staf kampus.
Panit II Reskrim Polres Manokwari, Aipda Persli Nahuway mengatakan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara. Sementara tim masih membutuhkan keterangan dari kalangan mahasiswa sebelum menetapkan status tersangka.
"Kami akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus demo anarkis di kampus Unipa setelah pemeriksaan dua saksi tambahan dari perwakilan mahasiswa," kata Aipda Persil Nahuway di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (30/7/2021).
Sebelumnya, Rektor Universitas Papua (Unipa) Meky Sagrim bersama Senat Universitas memutuskan mendukung penegakan hukum kepolisian terhadap oknum mahasiswa dan pihak yang turut serta dalam aksi unjuk rasa anarkistis tersebut.
Dia juga mengatakan, Universitas Papua merupakan aset negara yang berfungsi mencetak generasi andal untuk masa depan Papua dan Indonesia. Karena itu dia menyangkan adanya aksi tersebut.