JAKARTA, iNews.id - Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia setelah disahkannya RUU menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (17/11/2022). Ketua Presidium Provinsi Papua Barat Daya Yosafat Kambu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPRPuan Maharani.
Ucapan terima kasih disampaikan atas disahkannya UU Provinsi Papua Barat Daya. Dia melihat pengesahan ini buah dari perjuangan mereka selama 16 tahun.
“Masyarakat Papua Barat Daya, khususnya Sorong, berterima kasih kepada Bapak Jokowi dan Ibu Puan. Bagi kami ini adalah hari yang bersejarah,” kata Yosafat saat konferensi pers di Hotel Orchad, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Diketahui Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Yosafat menilai pemekaran provinsi menjadi kado terindah bagi dirinya dan masyarakat Papua Barat Daya. Terlebih ketika Dortheis Deky Asmuruf menjadi deklarator di Kota Sorong.