Oknum Pimpinan Ponpes di Sorong Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati, Langsung Ditahan

Chanry Andrew Suripatty
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru Rahardian. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id - Oknumpimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi'iyah berinisial K di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan penyidik Polres Sorong.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru Rahardian mengatakan, penahanan dilakukan setelah status terlapor K dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga santriwati

"Sudah ditahan penyidik Polres Sorong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres, Rabu (30/8/2023). 

Hasil pendalaman, kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan K terhadap tiga santriwati terjadi pada 2014 hingga 2019. Namun para korban baru melapor ke Polres Sorong pada tanggal 28 dan 29 Agustus lalu.

"Saat itu mungkin ada ketakutan sehingga tidak berani melapor. Setelah sudah tidak lagi di pesantren, korban baru berani melapor polisi," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal