"Memegang teguh UUD RI Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya," katanya lagi.
Seusai pembacaan sumpah janji jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas. Kemudian dilanjutkan pemasangan tanda pangkat penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keppres.
Dalam keterangan, pembawa acara membacakan ketiga penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ke-1 keputusan presiden ini diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua pada 30 Juni 2022. Selanjutnya, RUU tersebut disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.
Ketiga undang-undang tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah serta UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.