MK Resmi Tolak Gugatan PHPU, Kemenangan Yohanis-Joko Dinyatakan Sah

Rizqa Leony Putri
Hasil putusan MK menyatakan kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni sah dan tetap berlaku. (Foto: istimewa)

Dia juga mengajak seluruh masyarakat Teluk Bintuni untuk kembali bersatu dan melangkah bersama dalam membangun daerah. Menurutnya, proses demokrasi telah selesai, dan kini saatnya kembali bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

"Pemilu sudah usai, mari kita tinggalkan perbedaan dan bergandengan tangan dalam semangat Yo-Join. Kita harus memastikan bahwa Teluk Bintuni terus maju dan berkembang untuk semua warganya," katanya.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Teluk Bintuni 2024 yang sebelumnya sempat digugat ke MK. Dengan kemenangan yang telah ditegaskan secara hukum, pasangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan mereka untuk periode mendatang.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketum Perbanas Tegaskan Fundamental Perbankan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi

57 tahun lalu

PMB Cyber University Gelombang 4 2026 Telah Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda!

57 tahun lalu

Dorong Generasi Muda Raih Prestasi, Pemkab Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru

57 tahun lalu

Musen VIII Dewan Kesenian Dilaksanakan, Pemkab Kotabaru Dukung Kemajuan Seni Budaya

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Gelar Festival B2SA, Kenalkan Aneka Bahan Pangan Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal