Manokwari dan Sorong Berlakukan PPKM Darurat selama 8 Hari

Antara
Gubernur Papua Barat Dominggu Mandacan. (Foto: Antara).

MANOKWARI, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan kebijakan PPKM darurat di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Ketentuan ini berlaku selama delapan hari mulai 12-20 Juli 2021.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan peningkatan kasus penularan Covid-19, kondisi rumah sakit, dan cakupan vaksinasi di kedua daerah.

"Parameter dengan sejumlah kriteria yaitu angka keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen," kata Dominggus di Kabupaten Manokwari, Senin (12/7/2021).

Gubernur mengatakan, Provinsi Papua Barat saat ini tergolong berada di zona merah dengan temuan kasus positif Covid-19 sebanyak 13.476 kasus atau 23,8 persen dari 56.571 pemeriksaan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

57 tahun lalu

Jenazah Tenaga Medis Korban KKB Tiba di Rumah Duka Sorong, Tangis Keluarga Pecah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal