Mabuk Miras, Pria di Jayapura Bunuh Tetangga karena Tersinggung

Andi Mohammad Ikhbal
Polisi ungkap kasus pembunuhan di Jayapura. (Foto: Istimewa).

"Pelaku tak terima kata-kata kasar korban, sehingga nekat menikamnya," ujarnya.

A sempat ingin melarikan diri, namun dicegah dan diamankan warga. Kasus pembunuhan ini pun langsung dilaporkan ke Poslek Unurum Guay. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Jayapura.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal