Mabuk Miras, Pria di Jayapura Bunuh Tetangga karena Tersinggung

Andi Mohammad Ikhbal
Polisi ungkap kasus pembunuhan di Jayapura. (Foto: Istimewa).

"Pelaku tak terima kata-kata kasar korban, sehingga nekat menikamnya," ujarnya.

A sempat ingin melarikan diri, namun dicegah dan diamankan warga. Kasus pembunuhan ini pun langsung dilaporkan ke Poslek Unurum Guay. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Jayapura.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

8 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

11 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

18 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

20 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal