SORONG, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Elihut Towansiba, anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Elihut Towansiba diberhentikan dalam sidang DKPP yang diketuai oleh Prof Muhammad dalam di ruang sidang DKPP pukul 09.30 WIB," dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).
Perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020 tersebut diadukan oleh Esau Ayok. Dengan aduan teradu mengonsumsi minuman keras (miras) dan melakukan kekerasan terhadap wanita di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak.
DKPP menilai bahwa tindakan teradu mengonsumsi minuman keras dan melakukan kekerasan terhadap wanita di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu seharusnya memahami mengonsumsi minuman keras dapat menghilangkan kontrol diri dan kesadaran. Selain itu, dampak lainnya adalah berpotensi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika serta merendahkan martabatnya sebagai insan yang berakal dan berbudi.