Lukas Enembe masih Sakit, Kemendagri Tunjuk Sekda Dance Yulian Flassy Plh Gubernur Papua

Antara
Gubernur Papua Lukas Enembe saat di Gedung Negara Jayapura. (Foto: Antara).

Dia menambahkan, hal ini dianggap urgen sehingga harus dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya.

"Fokus saya setelah ditunjuk sebagai Plh adalah menangani PON, Covid-19 dan APBD perubahan," ujarnya.

Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA. Isinya berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura.

Isinya juga menyebutkan, sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021 dan memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua disampaikan pada tanggal 21 Mei 2021 Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dipandang perlu menugaskan sekda sebagai Plh gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008. Plh ini dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal