Loncat dari Boncengan Motor, Bocah Perempuan di Jayapura Lolos dari Penculikan

Donald Karouw
Penyidik Unit PPA Polres Jayapura saat menginterogi terduga pelaku percobaan penculikan bocah SD. (Foto: Polda Papua)

Saat ditanya warga, korban menceritakan kejadian tersebut hingga mereka mengejar pengendara motor dan menangkapnya. 

"Saat ini kami masih selidiki motif pelaku hendak menculik korban. Kami imbau masyarakat yang anaknya duduk di bangku sekolah agar memperhatikan dan mengawasi. Bila perlu menjemput dan berkoordinasi dengan guru," katanya.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura. Dia dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

57 tahun lalu

Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Hawai Jayapura, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

57 tahun lalu

Banjir Rendam SD di Klaten, Siswa Diliburkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal