Loloskan Calon Bupati, 3 Anggota KPU Boven Digoel Dihentikan Sementara

Antara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Tiga anggota KPUBoven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November terkait penetapan calon bupati. Seharusnya calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang dihentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui ada keputusan KPU Pusat tentang penghentian sementara tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel terkait dengan penetapan calon bupati.

"Memang benar tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua," kata Kossay di Jayapura, Selasa (10/11/2020).

Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Seharusnya, kata Kossay, Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel malah meloloskan.

"Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Kossay.

Dalam surat KPU Pusat, kata dia, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.

Oleh sebab itu, kata dia, keputusan tersebut akan ditinjau kembali karena yang bersangkutan belum cukup 5 tahun bebas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal