Larang Mudik Lebaran 2021, Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

iNews.id
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Papua, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan aktivitas keluar daerah ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya

57 tahun lalu

H-2 Lebaran, Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Lepas 94 Peserta Program Mudik Gratis 2026

57 tahun lalu

Tol Bocimi Seksi III Parungkuda–Karangtengah Dibuka Fungsional Gratis Mulai 13 Maret

57 tahun lalu

Pemudik Diminta Waspada, Jalur Pansela Sukabumi-Pangandaran Minim Penerangan dan Rawan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal