Langgar Kode Etik, 4 Anggota KPU Papua Diberhentikan DKPP

Antara
Kantor KPU Papua di kawasan Entrop, Jayapura. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, termasuk ketuanya karena melanggar kode etik. Pemberhentian dari jabatan itu dilakukan setelah DKPP menggelar sidang kode etik.

Keempat anggota KPU Papua yang diberhentikan, yakni Ketua Theodorus Kossay dan tiga anggota, yakni Jufri Abubakar, Melkianus Kambu, dan Fransiskus Letsoin.

"Ketua dan tiga anggota KPU Papua diberhentikan setelah DKPP melakukan sidang kode etik. Itu keputusan DKPP," kata Sekretaris KPU Papua Rolly Panay di Jayapura, Kamis (4/3/2021).

DKPP juga memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande.

Sementara Theodorus Kossay dalam pesan singkat yang tersebar di grup WhastApp mengatakan, pengalaman merupakan guru yang baik.

"Jika selama ini kebaikan yang saya taburi dapat dipegang dan menjadi pembelajaran, tapi jika selama ini ditaburi kesalahan jangan ditiru, teriring salam dan doa serta bekerjalah kompak dan jujur,” ujar Theodorus Kossay.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal