Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum optimistis Rony Omba-Marlinus tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. (Foto: ist)

Selain masalah formil, Said menilai aspek materil dari permohonan itu sangat kabur. Menurutnya, banyak keterangan pemohon yang tidak sinkron, mulai dari nama, jumlah suara, hingga objek yang disengketakan.

"Ini kabur tidak jelas. Dua pasangan (yang mengajukan PHPU) sama-sama melakukan hal itu. Apalagi kalau kita bedah lebih dalam, kacaunya adalah ini permohonan asal-asalan, sembrono, serampangan," katanya.

Dengan kelemahan-kelemahan tersebut, Said optimistis MK tidak akan mengabulkan permohonan PHPU. Ia meyakini putusan MK justru semakin memperkuat kemenangan pasangan calon yang diusung Partai Perindo itu.

"Pasangan Pak Rony Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perindo Nilai Materi Gugatan atas PSU Pilkada Boven Digoel Keliru

57 tahun lalu

Roni Omba-Marlinus Unggul di Quick Count PSU Boven Digoel, Perindo: Terima Kasih Seluruh Pendukung

57 tahun lalu

Sejahterakan Perempuan Boven Digoel, Legislator Perindo Kawal Aspirasi Mama-Mama ke DPRD

57 tahun lalu

Partai Perindo Dukung Penuh Roni Omba-Marlinus di PSU Boven Digoel, Optimistis Menang

57 tahun lalu

Cabup dan Cawabup Boven Digoel Petro-Mas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Kita Serahkan kepada Tuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal