KPK Panggil Ulang 2 Pengacara Lukas Enembe Hari Ini

Arie Dwi Satrio
Salah satu kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, Kamis (24/11/2022). Keduanya yaitu Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

"Betul, sejauh ini penjadwalan pemeriksaan (Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin) tetap sesuai jadwal," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Ali pun mengingatkan agar kedua pengacara Lukas Enembe kooperatif untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Rencananya, pemeriksaan terhadap dua kuasa hukum Lukas Enembe tersebut akan digelar di Gedung Merah Putih KPK.

"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," ucap Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022). 

Keduanya meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura. Permintaan tersebut pun ditolak KPK.

KPK mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif. Sebab, ada ancaman upaya hukum jemput paksa jika para saksi kembali mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal