Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp21,6 Miliar

Arie Dwi Satrio
Bupati Mimika Eltinus Omaleng diduga merugikan negara Rp21,6 miliar terkait korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. (Foto: Biro Humas KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Bupati MimikaEltinus Omaleng (EO). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapat jatah senilai Rp4,4 miliar. 
"Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," terangnya.

Dalam perkara ini, Eltinus diduga melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Dengan perincian, Eltinus menerima fee 7 persen sedangkan Teguh 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen, untuk memenangkan perusahaan Teguh dalam lelang proyek Gereja Kingmi Mile 32. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

12 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal