KKB Papua Bunuh Nakes, KSP Minta Aparat Harus Bertindak Tegas dan Tuntas

Fahreza Rizky
Sembilan tenaga kesehatan yang selamat dari kebrutalan KKB di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang dievakuasi tim gabungan TNI-Polri. (Foto: Antara)

Dia juga mengatakan, kekerasan KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan. Terlebih lagi, dia menyayangkan jatuhnya korban nakes yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah pedalaman Papua.

Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IDI Papua: 9 Nakes Korban KKB di Kiwirok Jalani Pemulihan Trauma

57 tahun lalu

Evakuasi Jenazah Nakes Dibunuh KKB Papua Terkendala, IDI Papua: Masih Ada Penembakan

57 tahun lalu

Pemerintah Diminta Turunkan Kopassus hingga Denjaka untuk Berantas KKB

57 tahun lalu

Video Viral Kesaksian Nakes Korban KKB, Disiksa lalu Dilempar ke Jurang

57 tahun lalu

Kutuk Aksi Brutal KKB di Papua, Nakes Situbondo Nyalakan Lilin dan Gelar Doa Bersama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal