Kesaksian Warga saat Pendukung Lukas Enembe Bentrok di Bandara Sentani: Bawa Alat Tajam

Antara
Anggota Polres Jayapura saat melaksanakan penjagaan di jalan raya Kota Sentani pasca-penangkapan Gubernur Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). (Foto: ANTARA/Ardiles Leloltery)

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Lukas Enembe. 

"Benar, hari ini tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan pada tersangka LE (Lukas Enembe) di Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Dia menyebut, dalam proses penangkapan itu KPK dibantu anggota Brimob Polda Papua. Dirinya menyatakan Lukas Enembe kooperatif saat penangkapan berlangsung.

"Saat ini tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.

Diketahui KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua pada Kamis (5/1/2023). KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Bentrok Antarpekerja di IPIP Kolaka, Polisi Amankan 4 TKA China

57 tahun lalu

Pasien Rujukan Meninggal di Bandara Sentani, Pendarahan Hebat saat Turun dari Pesawat

57 tahun lalu

Satgas Kopasgat Gagalkan Penyelundupan 2,46 Kg Ganja di Bandara Sentani Jayapura

57 tahun lalu

Demo Sengketa Lahan di Karawang Timur Memanas, Emak-Emak Bentrok dengan Aparat

57 tahun lalu

Demo di Depan KPUD Maluku Utara Ricuh, Massa dan Polisi Bentrok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal