Kepala BNPT: Kekerasan KKB Papua Penuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme

Antara
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan terkait KKB Papua di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme. Pasal pemberantasan tindak pidana terorisme bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua,

"Dalam Undang-Undang Terorisme itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik dan motif gangguan keamanan," ujar Kepala BNPT di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak 5 tahun lalu. Hingga saat ini sudah banyak individu yang dulu menjadi anggota KKB Papua, namun sadar dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan berapa jumlah anggota KKB Papua yang kembali ke NKRI tersebut.

"Untuk mengajak, merangkul atau menyadarkan KKB Papua, Pemerintah terutama BNPT memiliki berbagai cara salah satunya dengan menerapkan strategi kontra-narasi," kata mantan Kapolda Papua tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prajurit TNI asal Maros Gugur Diserang KKB di Nabire Papua, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Identitas Pilot dan Kopilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak KKB di Bandara Koroway Batu

57 tahun lalu

Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme

57 tahun lalu

Daftar Korban Tewas dan Selamat Serangan Brutal KKB di Yahukimo Papua

57 tahun lalu

13 Jenazah Pendulang Emas Korban Pembantaian KKB di Yahukimo Ditemukan, 12 Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal