Tersangka yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Tidak berhenti di situ, tersangka membacok korban menggunakan parang hingga menyebabkan luka berat di bagian kaki.
“Tersangka dalam pemeriksaan penyidik guna menggali lebih dalam motif tersangka menganiaya korban. Dugaan sementara pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak dapat mengendalikan diri,” katanya.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran. Tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Emete, tidak jauh dari lokasi penganiayaan di Mappi tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
“Personel kami mengambil tindakan tegas terukur akibat tersangka tidak kooperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Saat ini, tersangka HK telah ditahan di sel tahanan Polres Mappi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Mappi mengamankan tersangka penganiayaan beserta barang bukti parang.