Kasus Mayat di Venue Paralayang Terungkap, Pelaku Bunuh Korban gegara Sembunyikan Istri

Donald Karouw
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon saat ekspos penemuan mayat di venue cabor paralayang. (Foto: Humas Polri)

Korban lalu mengajak pelaku ke GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton untuk mencari istri pelaku di pondok-pondok. Namun di lokasi tersebut juga tidak ditemukan.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk turun berjalan dari pondok ke arah motor. Saat itulah pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian batang leher sampai terjatuh. Pelaku melihat ada kayu balok dan kembali memukul korban tiga kali di batang leher.

"Melihat kondisi korban yang masih sadar dan sudah tidak berdaya, pelaku memegang tangan kiri korban dan menarik ke pinggir jurang di samping GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton, selanjutnya membuang korban ke bawah jurang," ujar Kapolresta.

Selanjutnya pelaku ikut turun ke bawah jurang lalu mengambil batu kali besar dan menghantamkannya ke arah wajah korban hingga tewas. Dia kemudian menyeret korban ke arah galian yang tidak ada airnya lalu menutupi mayat menggunakan rumput.

Atas perbuatannya, pelaku TB dijerat Pasal 338 KHUP Subsider Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Jengkel Dicium dan Diraba, Pria di Probolinggo Bunuh Teman lalu Gasak Motor

7 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

9 hari lalu

Terungkap! Dokter PPDS Tewas di Semak-Semak Baru 2 Minggu Ditugaskan ke RSUD Siak

9 hari lalu

Dokter PPDS Anestesi Ditemukan Tewas di Semak-Semak Samping RSUD Siak, Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal