Kasus Lukas Enembe, 7 Orang Diperiksa KPK di Polda Papua

Antara
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Mereka diperiksa untuk tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tujuh orang itu diperiksa sebagai saksi, yaitu Meike (Staf Keuangan PT Tabi Bangun), Haji Sukman (Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua) dan Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun).

Kemudian, Adrys Rovael Roman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua/General Super Intendent), Jefry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya), Bram (Kasubag Program Dinas PUPR) dan Benyamim Guri (Swasta).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dalam kasus tersebut, selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil

57 tahun lalu

Gegana Polda Papua Dikerahkan ke Biak, Sisir Lokasi Ledakan Bom PD II yang Tewaskan 5 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal