Kronologi kejadian bermula saat para tersangka memancing korban untuk menjual senjata. Para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban yang datang dengan mobil rental dan membawa uang.
Saat transaksi, keempat korban dibunuh dan mayatnia dimutilasi lalu dibuang ke sungai di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh mereka ditaruh dalam 6 karung berbeda, selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke sungai.
Hasil penyelidikan, motif pembunuhan dan mutilasi ini murni perampokan. Otak kejahatan yakni tersangka berinisial J dan R yang merupakan warga sipil.
Polisi lalu menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika. Penetapan 10 tersangka itu diawali dari pemeriksaan sembilan terduga pelaku. Enam orang di antaranya oknum anggota TNI Brigif 20/IMJ Kostrad.
Saat ini para tersangka masih menjalani persidangan. Salah satunya, Kapten DK yang meninggal belum lama ini karena sakit. Para anggota TNI ini didakwa dengan Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.