Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp19,69 Miliar

Nur Khabibi
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat sidang vonis kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dihukum 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Selain itu hak politiknya untuk dipilih juga dicabut selama 5 tahun.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Dalam amar putusannya, Hakim juga menghukum Lukas Enembe dengan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan badan. Selain itu wajib mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan usai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda Lukas Enembe yang kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," katanya. 

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Jayapura Kembali Mencekam, Ratusan Brimob Siaga di Sejumlah Titik Pertigaan Jalan

57 tahun lalu

Usai Pemakaman Jenazah Lukas Enembe, Situasi Jayapura Kembali Mencekam

57 tahun lalu

9 Truk TNI Polri Dikerahkan untuk Masyarakat Kembali usai Hadiri Pemakaman Lukas Enembe

57 tahun lalu

Ricuh Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe, Kapolda Papua: 14 Orang Luka, 25 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal