Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Sebut Bukti Permulaan Cukup

Ari Dwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembetelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangkakasus dugaan korupsi. Selain Lukas Enembe, lembaga antirasuah juga telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindaklanjut dari laporan serta informasi masyarakat. 

Menurut Alex, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Alex bercerita, pimpinan KPK kerap mendapat komplain atau keluhan dari masyarakat hingga pegiat antikorupsi saat berkunjung ke Papua. Masyarakat merasa seolah-olah KPK tidak pernah mengusut laporan dugaan korupsi di Papua. Padahal, berdasarkan laporan dari masyarakat, banyak dugaan korupsi terkait infrastruktur di Papua.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal