Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Sebut Bukti Permulaan Cukup

Ari Dwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembetelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangkakasus dugaan korupsi. Selain Lukas Enembe, lembaga antirasuah juga telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindaklanjut dari laporan serta informasi masyarakat. 

Menurut Alex, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Alex bercerita, pimpinan KPK kerap mendapat komplain atau keluhan dari masyarakat hingga pegiat antikorupsi saat berkunjung ke Papua. Masyarakat merasa seolah-olah KPK tidak pernah mengusut laporan dugaan korupsi di Papua. Padahal, berdasarkan laporan dari masyarakat, banyak dugaan korupsi terkait infrastruktur di Papua.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

10 jam lalu

Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK

12 jam lalu

Usai Diperiksa di Mako Brimob, Bupati Lombok Barat dan 6 Pejabat Dibawa ke KPK

15 jam lalu

Update OTT KPK di Lombok Barat, 5 Orang Diperiksa di Mako Brimob Polda NTB

15 jam lalu

OTT di Lombok Barat, KPK Segel Ruang Kerja Bupati hingga Kantor PUPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal