Menurutnya, pelaku TU awalnya bersembunyi di Kampung Kumbe lalu melarikan diri hingga ke Kampung Kaiburse dan ditangkap polisi.
“Karena melawan, petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Merauke," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku TU dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.