Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus Omaleng, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.
Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.
Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus Omaleng menawarkan proyek ini kepada Teguh Aanggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dengan Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.
Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus Omaleng sengaja mengangkat tersangka Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, Marthen Sawy tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Dengan pengangkatan itu, Marthen Sawy diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.