Dapat Petunjuk dari Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jayapura

Donald Karouw
Ilustrasi pengendara motor di Jayapura tewas menjadi korban tabrak lari. (Foto: ist)

JAYAPURA, iNews.id - Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus tabrak lari dengan korban bernama Thontje Randy Patrick Gitano Deda (44). Korban meninggal dunia usai mendapat perawatan medis di ruang ICU RSUD Dok II Jayapura pada 17 Oktober lalu.

Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz mengatakan, setelah penyelidikan akhirnya polisi dapat mengungkap kasus dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dia menceritakan, awalnya korban berkendara dengan motor di lokasi kejadian, Jalan Soa-Siu Mandala, tepatnya di depan Kantor Diskominfo Provinsi Papua. Motor korban lalu ditabrak pengendara motor lainnya dari belakang. Korban terpental, sedangkan pelaku melarikan diri.

“Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami benturan keras di bagian kepala hingga harus dirawat di ruang ICU RSUD Dok II Jayapura dan dinyatakan meninggal dunia 17 Oktober lalu,” ujar Kompol Dian, Jumat (10/11/2023)

Keluarga korban melaporkan peristiwa tabrak lari tersebut. Hasil keterangan saksi, korban ditabrak dari belakang saat hendak belok ke Kantor Diskominfo Papua.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal