Lalu di sekitar Gedung Eme Neme Yauware Timika Indah, sepanjang Jalan Cenderawasih, dan dekat perhotelan di mana para atlet dan ofisial dari berbagai daerah akan menginap.
"Masyarakat yang punya kios, warung, toko, di sekitar 'venue', wajib divaksin. Kalau tidak mau vaksin, tempat usahanya ditutup atau tidak boleh dibuka," ujarnya.
Hal ini juga berlaku bagi usaha-usaha warga di dekat perhotelan dekat para atlet menginap. Mereka harus dipastikan sudah mendapat vaksinasi Covid-19.
Sejak Rabu (19/8/2021) ini Kabupaten Mimika menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari sebelumnya PPKM level 4 sesuai keputusan pemerintah pusat.